CARI PROFESI INSINYUR SKA PII
Bagi yang belum mengetahui, gelar insinyur sekarang ini sudah tidak ada yang mencetaknya mengingat setiap lulusan perguruan tinggi teknik dan pertanian setelah tahun 1980-an sudah berganti dari insinyur menjadi Sarjana Teknik. Akan tetapi kadangkala untuk sekarang ini Insinyur masih dibutuhkan dalam menangani Jasa Konstruksi sesuai UU No. 18 Tahun 1999 bahwa tenaga ahli dan tenaga terampil yang bekerja di sektor jasa konstruksi harus bersertifikat. Maka dari itu sebutan Insinyur tidak boleh hilang. Lalu kemana untuk dapat mencarinya saat ini?
Sekarang ini untuk memperoleh Insinyur harus melalui diklat yang diselenggarakan oleh organisasi profesi. Salah satu dari organisasi tersebut adalah Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Dan hari ini Sabtu, 25 Februari 2012 oleh PII Cabang Semarang Koordinator Jawa Tengah mengadakan “Kursus Pembinaan Profesi Insinyur Jasa Konstruksi (KPP-JK) Angkatan 41” di Hotel Pandanaran Semarang yang beralamat di Jl. Pandanaran N0. 45 Semarang. Salah satu dari peserta itu adalah saya sendiri dengan No. Anggota 3779.
Alhamdulillah akhirnya saya telah dapat mengikuti acara demi acara dengan baik. Dan sekarang saya masih dalam ruang lingkup diklat/kursus untuk menyelesaikan beberapa persyaratan yang harus diserahkan yang selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh tim di PII pusat (Jakarta). Semoga saja saya dapat berhasil memperoleh gelar Insinyur Profesi di bidang Teknik Mesin dan Management (sesuai yang aku pilih).
Sebenarnya antara Sarjana Teknik (ST) dengan Insinyur tidaklah sama. Seperti apa yang dikatakan oleh Ir. Wiranto, MSA, IPM salah satu nara sumber dalam diklat tersebut bahwa Sarjana Teknik (ST) adalah syarat utama untuk memperoleh sebutan Insinyur Profesi. Karena Insinyur harus didukung oleh tiga aspek yaitu Knowledge, Know How dan Attitude. Knowledge dapat diperoleh dari lulusan perguruan tinggi di bidang teknik yang sekarang bergelar Sarjana Teknik (ST). Know How adalah skill dari diri seorang tersebut yang harus dimilikinya. Sedangkan Attitude adalah sikap loyal dan integritas yang harus dimiliki juga. Apabila ketiga ini dapat terpenuhi maka gelar Insinyur Profesi ini sudah dapat disandangnya dengan bukti secarik kertas Sertifikat IP-PII (Insinyur Profesional-PII) dan SKA (Sertifikat Tanaga Ahli/ Sertifikat Kealhian).





wah, ternyata insinyur sekarang mesti mengikuti diklat profesi. selamat, mas amin. semoga pasca-diklat, makin bersemangat dalam memberikan yang terbaik buat negeri ini.
Kalau saya mau insyinyur atau profesor semuanya harus mampu mempertahankan ilmunya serta dapat dimanfaatkan untuk orang banyak.